Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

spt sudah dilaporkan ada nilai lebih setor, apakah bisa di pbk?


Jawaban

sepanjang pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014). atau bisa permohonan pmk-187/2015

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ W T U P
Z G F J A