spt sudah dilaporkan ada nilai lebih setor, apakah bisa di pbk?
Jawaban
sepanjang pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014). atau bisa permohonan pmk-187/2015
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.