LB akibat pembetulan pph ps 21 itu secara ketentuan di kompen ke masa berikutnya kan ya? Tp secara aplikasi bisa dikompen di masa kapan saja?
secara ketentuan tidak diatur, di petunjuk pengisian dalam per 14/2013 juga tidak diatur harus ke masa pajak selanjutnya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO