PPS - Wajib Pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020? nilai wajar ini nilai pasar atau gimana?
mengikuti nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020, bisa menggunakan nilai tersebut
MAYANG DIAH RAHMASARI