Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya


Jawaban

bisa langsung dijawab aja. daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU HPP. Dan karena tweet diatasnya wp membahas mengenai stp, sampaikan juga pasal 14 ayat 5b UU HPP

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ M K I A
J S Q H B