Kalau OP pekerjaan bebas yg dikecualikan dari PP 23 tapi dia gak memberitahukan pakai norma gimana? Pembukuan kah? atau isi yg pencatatan tapi normanya gak usah diisi?
Infokan sesuai ketentuan dulu kalau gak memberitahukan pakai norma maka dianggap menyelenggarakan pembukuan. Coba konfirmasi KPP dulu.
NIKEN PRATIWI