Sore @kring_pajak, mau tanya. Utk biaya pembelian seragam pramuniaga toko apakah bisa menjadi deductible expense? (kondisi sblm uu hpp berlaku) – Mas/Mba ini perlu digali dulu pembelian seragamnya untuk seluruh pramuniaga atau langsung jelasin bedanya deductible/non deductible? Kalau untuk seluruh pramuniaga berarti bisa masuk ke deductible ya? Terima kasih Mas/Mba
Natura/kenikmatan yang dapat dibiayakan jika diberikan untuk semua itu hanya terkait makan dan minum. mengacu ke PMK 167/2018 : Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya yang meliputi: (Pasal 5 ayat (1) PMK-167/PMK.03/2018) pakaian dan peralatan untuk kesela
MUHAMMAD INDRA PRASETYO