Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menerbitkan faktur pajak tapi masih mencantumkan nama dan alamat yang lama karena diterbitkan sebelum perubahan data. Tapi SPT Masa dan bupot pph final sudah pakai nama dan alamat yang baru karena dibuat dan dilaporkan setelah perubahan data. Gimana?


Jawaban

Harusnya gak masalah sepanjang FP diterbitkan sebelum perubahan data yg penting sudah mencantumkan keadaan sebenarnya sesuai PER-24/PJ/2012.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V A L D Z
U K U U C