siang mas/mba mohon bantuan ketentuan terkait WP Yayasan Pendidikan yg merupakan bentuk CSR suatu perusahaan yang menerima pendanaan dari Pengurus Yayasan.. terima kasih
Halo mbak, bisa digali dulu apakah pendanaan tersebut dianggap sebagai hibah, bantuan, sumbangan? kalau iya, nanti bisa jelaskan ketentuan pmk-90/PMK.03/2020 mengenai hibah, bantuan dan sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh.
RIGAR TABAH PRIMADANA