Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

siang mas/mba mohon bantuan ketentuan terkait WP Yayasan Pendidikan yg merupakan bentuk CSR suatu perusahaan yang menerima pendanaan dari Pengurus Yayasan.. terima kasih


Jawaban

Halo mbak, bisa digali dulu apakah pendanaan tersebut dianggap sebagai hibah, bantuan, sumbangan? kalau iya, nanti bisa jelaskan ketentuan pmk-90/PMK.03/2020 mengenai hibah, bantuan dan sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E X​ C᠎ M I
D N T T V