Selamat siang, saya ingin bertanya apabila saya ada piutang yang belum dilapor pasa spt op 2020 , kemudian saya mengkuti PPS ini atas piutang tersebut, apakah piutang tersebut sudah bisa diakui ke dalam spt op 2021 saya?
Pasal 21 ayat (2) pmk-196/2021 ya, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
RIGAR TABAH PRIMADANA