pagi ka, saya mau melaporkan pph final DTP Masa desember 2021 namun muncul notifikasi seperti ini. bagaimana ya ka?
Karena WP CV, kemungkinan ditolak sistem karena sudah harus menggunakan tarif umum di tahun pajak 2022. Jika memang desember 2021 kan harusnya masih berhak ya, bisa ke kpp untuk dilakukan lasis
SRI HARIMURTI