jika WP dalam bentuk Yayasan menerima pendanaan dari Pengurus Yayasan. Apakah itu termasuk objek PPh?
bisa digali dulu apakah pendanaan tsb dianggap sebagai hibah, bantuan, sumbangan? kalau iya, bisa jelaskan ketentuan pmk- 90/PMK.03/2020 untuk hibah, bantuan dan sumbangan yg dikecualikan dr objek pph
FIDHIA RETNO SAFITRI