Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika WP dalam bentuk Yayasan menerima pendanaan dari Pengurus Yayasan. Apakah itu termasuk objek PPh?


Jawaban

bisa digali dulu apakah pendanaan tsb dianggap sebagai hibah, bantuan, sumbangan? kalau iya, bisa jelaskan ketentuan pmk- 90/PMK.03/2020 untuk hibah, bantuan dan sumbangan yg dikecualikan dr objek pph

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Q Q G G
W Y​ N​ O I