WP mendapatakan SPKTNP dan SPP, setelah dibayarkan sejumlah yang tertera. apakah PPh pasal 22 nya bisa dikreditkan sebagai kredit pajak?
bisa ko. untuk pph pasal 22 impor yang dipungut oleh bea cukai bisa dikreditkan di spt tahunan.
FIDHIA RETNO SAFITRI