WP lebih bayar pp 23 soalnya baru tau kalau ada perubahan tarif dari 1% ke 0,5%. Lebih bayar sejak Juli 2018 sd. April 2020. Kalau dia mau ajukan PMK 187, berarti tiap masa harus diajukan permohonan ya?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.