ETAX-API-10027 dgn keterangan dokumen SPPB sdh pernah digunakan. kenapa ya Mas/mbak?
Dengan membuat Faktur Pajak Uang Muka, dengan melampirkan nomor SPPB yang sama. Setelah dokumen berhasil terekam, nomor Faktur terakhir diisikan sebagai Pelunasan dengan dilampiran nomor SPPB yang sama
ELLY KUSUMAWARDANI