wp op umkm dg omset smp dg Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak, ga kena pajak diatur dmn, mekanismenya gmn?
di pasal 7 ayat ayat (2a) uu no 7 tahun 2021, yg jelas dia tdk dikenakan pajak, teknisnya kemungkinan akan tertuang dlm PMK
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI