Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Utk yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00, apakah berlaku juga untuk badan?


Jawaban

hanya untuk OP, kalau badan berlaku pp 23/2018 seperti biasa, dengan tetap memperhatikan jangka waktu berlaku

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V B᠎ K J
J Q W X T