Utk yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00, apakah berlaku juga untuk badan?
hanya untuk OP, kalau badan berlaku pp 23/2018 seperti biasa, dengan tetap memperhatikan jangka waktu berlaku
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI