Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pph 21 masa desember kan perhitungannya beda, misal setelah dihitung karyawan tsb ada kurang pph dipotong 50rb, apakah itu boleh DTP juga?


Jawaban

selama memenuhi syarat di pasal 2 ayat (3) pmk 9/2021 maka masa desember tetap bisa DTP

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F V E D
V Q V E U