pph 21 masa desember kan perhitungannya beda, misal setelah dihitung karyawan tsb ada kurang pph dipotong 50rb, apakah itu boleh DTP juga?
selama memenuhi syarat di pasal 2 ayat (3) pmk 9/2021 maka masa desember tetap bisa DTP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI