transaksi jualan kosmetik ka di tokopedia, lazada dan shopee. Apakah kami sebagai seller harus buat bukti potong PPH 23 serta lapor PPH 23 ka?
Apakah seller sebagai orang pribadi atau badan? Apakah ada jasa yang diberikan oleh pihak tokopedia? Jika ada, bisa jelaskan detail transaksinya.
FATHDITYA FALAQI