BUMDES ada 3 unit yang masing-masing unit memiliki tugas/usaha masing-masing, apakah harus daftar npwp masing-masing ?
Jika 3 unit tersebut merupakan entitas badan tersendiri harusnya daftar npwp, namun jika unit tersebut hanya bagian dari BUMDES tersebut (seperti departemen/bagian dalam perusahaan) maka tidak perlu didaftarkan npwp untuk unit lainnya
RIZKIANTO