Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

spt masa des LB, ada dari pegawai DTP dan non DTP, berhak dikompensasi ?


Jawaban

jika perhitungannya sudah sesuai dengan per 16/2021 dan muncul LB. maka LB yang bisa diakui adalah LB yang berasal dari non DTP. Silakan perhitungkan/kurangkan dulu LB yang berasal dari DTP, karena LB atas DTP tidak bisa diakui. kalau untuk pengisian teknis di espt silakan konsultasikan KPP

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N W S Q E
I R G U᠎ O