spt masa des LB, ada dari pegawai DTP dan non DTP, berhak dikompensasi ?
jika perhitungannya sudah sesuai dengan per 16/2021 dan muncul LB. maka LB yang bisa diakui adalah LB yang berasal dari non DTP. Silakan perhitungkan/kurangkan dulu LB yang berasal dari DTP, karena LB atas DTP tidak bisa diakui. kalau untuk pengisian teknis di espt silakan konsultasikan KPP
RIZKIANTO