apakah PPh Pasal 22 dalam SPKTNP bisa dikreditkan sebagai kredit pajak? Jika bisa dikreditkan, apakah ada peraturan tertulisnya? Mohon penjelasannya. Terimakasih.
selama SPKTNP nya data lengkap dan sesuai dengan yang disebutkan dalam PER 16 tahun 2021 pasal 2 huruf o, maka bisa dikreditkan karena SPKTNP merupakan bagian dari PIB. untuk pph pasal 22 nya apabila dipungut pph pasal 22 maka bisa dijadikan kredit pajak pada SPT Tahunan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI