Jika perusahaan kami membuat programpenjualan memberikan reward/hadiah berupa Emas apabila penjualan mencapai target, itu perpajaknnya apa aja ya pak/bu? Jika pembeli kami mencapai pembelian tertentu, 20 pembeli dg jumlah pembelian terbanyak dg syarat minimal pembelanjaan 200 juta akan mendapatkan hadiah berupa emas. Nanti timbul kewajiban perpajaknnya apa saja ya pak/bu? Terima kasih sebelumnya Perusahaan saya berstatus PKP
Jika emas batangan maka ia bukan BKP sehingga penyerahannya tidak terutang. Jika emas perhiasan maka sesuai yg diatur di SE tsb: - PKP Penjual wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP. DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar (SE 24/2018)
NATASHA GHITA DESTYVIANI