mengacu ke lampiran A pmk 128/2019 ga sih? fasilitas ini melekat di kompetensi tertentunya atau di “penempatan”di perusahaannya saat magang?
oh iya betul yaa dianita, sesuai lampirannya udah diatur ya soalnya, kompetensi basisnya. pasal 1 : 1. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu..
NATASHA GHITA DESTYVIANI