Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

waktu itu dia masih non pkp jual bkp di dalam daerah pabean pun kan dia gabisa mungut ppn, tidak dikenai ppn. atas transaksi itu wajib dilapor di spt masa ppn? gausah gali ya jawabannya tidak, kan ya?


Jawaban

kl masih memenuhi kriteria pengusaha kecil yg peredaran usahanya tidak melebihi 4.8M maka belum wajib PKP sehingga atas penyerahan tersebut tidak dilaporkan di SPT Masa PPN.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C T​ S I᠎ X
X B᠎ N X Z