waktu itu dia masih non pkp jual bkp di dalam daerah pabean pun kan dia gabisa mungut ppn, tidak dikenai ppn. atas transaksi itu wajib dilapor di spt masa ppn? gausah gali ya jawabannya tidak, kan ya?
kl masih memenuhi kriteria pengusaha kecil yg peredaran usahanya tidak melebihi 4.8M maka belum wajib PKP sehingga atas penyerahan tersebut tidak dilaporkan di SPT Masa PPN.
NIKEN PRATIWI