jika sudah dilakukan pembatalan sket oleh kpp, apakah bisa mengajukan pps lagi?
di pmk 196/2021 pasal 25 Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih. tidak distate secara ekspilist tidak bisa ajukan kembali seperti pencabutan. sebaiknya konfirmasi ke kpp saja yaa
EVARISTA ANGELINA LINGGA