Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika sudah dilakukan pembatalan sket oleh kpp, apakah bisa mengajukan pps lagi?


Jawaban

di pmk 196/2021 pasal 25 Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih. tidak distate secara ekspilist tidak bisa ajukan kembali seperti pencabutan. sebaiknya konfirmasi ke kpp saja yaa

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T L O K N
D​ T I M F