#93Q: saya ada transaksi sewa menyewa dikasawan bebas ( bintan/batam) perlakukan ppn gmn ya mba/mas?
#93A WP badan (PKP) di Jakarta punya bangunan di kawasan bebas, disewakan ke WP di kawasan bebas, kalo ketentuannya sih Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 33 ayat (2) PP Nomor 10 TAHUN 2012). tapi karena ini yang punya adalah PKP dan bukan di kawasan bebas, boleh konfirmasi dulu ke KPP ya.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH