WP mengajukan pembatalan STP karena atas STP-nya diterbitkan ganda. Itu harus dicabut juga kalo mau ikut PPS? Prosesnya selesai sebulan lagi.
DIkembalikan lagi ke WP-nya. Kalau WP mau ikut PPS-nya sekarang berarti harus dicabut dulu. Atau menunggu prosesnya selesai baru ajukan PPS
FITRI SETYANING PRATIWI