A bayar 10 juta atas sewa billboard. Pembayaran ke pihak [erantara yaitu B. Kemudian B serahkan pembayraan sewa yg sbeenarnya ke C yg merupakan pemilik billboard. jadi, A bayar totalnya 10 juta, unsurnya ada 2: biaya sewa 8 juta misalkan dan fee kepada perantara/B. kontrak A hanya dengan B. A tidak tau menahu dg C. C kontrak dg B.
A ke B, karena ada unsur jasa perantara, maka objek pph 23 atas jasa. tidak termasuk 8 juta sewa selama ada perincian bahwa yg 2 juta adalah jasa. lalu, antara B dengan C, pph 23 atas sewa peralatan tsb. dpp 8 juta. lihat kontraknya.
ANGGEL LIZA KUSMIA