Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP ikut kebijakan 1 tapi dia lupa ada harta yg sudah masuk SPT. Kalo mau pembetulan, harus cabut SPPH-nya apa gimana?


Jawaban

langsung buat SPPH kedua dst, tidak perlu pencabutan

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W I F I N
D X B S J