Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pasal 21 PMK-196/2021 yang point diperlakukan sebagai harta tahun 2022 itu gimana?


Jawaban

harta yang kurang/belum diungkapkan di SPPH akan dianggap sebagai perolehan harta baru

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ S L J᠎ V
R R C E L