Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada harta yang diperoleh dari th 2015 kebawah tapi atas harta itu dibuat harta baru yg diperoleh di th 2018, atas harta itu brti dapat diikutkan di PPS 1 atau 2 ?


Jawaban

atas harta yg berasal dari sblm 2015 ini berarti wp ini ikutkan dalam PPS 1, nah atas harta yg berasal dari 2015 dan dipecah di 2018 sehingga baru diperoleh di tahun 2018 ini, kalau harta itu semerta-merta hanyaa harta yg berasal dari tahun sblm 2015 ini maka tidak diikutkan PPS kebijakan 2 karena udah diikutkan PPS 1, namun kalau ada keuntungan dari harta yang berasal dari sblm 2015 ini dan keuntungan ini jg blm dilapor maka dia juga harus mengikuti PPS 2 untuk keuntungan harta yg didapat dr th

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G R E F A
Y​ M I P᠎ J