Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika saham diwariskan dan sudah berganti nama, apakah ada objek pph nya? Atau seperti warisan tanah/bangunan yg bukan objek pph. Apakah akan dihitung sebagai penghasilan bagi penerima?


Jawaban

waris bukan objek sesuai pasal 4 ayat 3 uu pph sttd uu hpp

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J I P I N
H​ R Q W E