ketika buat A1, kolom no.18 pph pasal 21 yg telah dipotong masa pajak sebelumnya kenapa tidak berubah kalau diisi, wp hanya berhenti kerja.
kalau berhenti kerja tidak perlu diisi kolom 18, kolom 18 kalau pinda kerja ke pemberi kerja yg sama (pindah ke cabang/pusat)
FADHIL DWI YULIAN