wp melaporkan spt masa pph 21 nihil tapi juga selalu melakukan setoran masa apakah bisa dilakukan pbk?
kalau di PMK 242 kata2nya yang tidak bisa dilakukan pbk itu atas ssp yabng sudah diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. ini karena pembayarannya belum diperhitungkan (spt nya nihil), jadi seharusnya bisa di PBK, tinggal kpp nya mau memproses atau tidak. kalau tidak mau memproses, ke PMK 187 ya…
ARRY MUKTI PRABOWO