Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#27Q: apakah ketika ada pebayaran termin (dua kali) di bulan yang sama dan kepada wp yang sama dapat dibuat FP gabungan Pak? mohon penjelasannya?


Jawaban

#27A FP gabungan ketentuannya sesuai Pasal 70 PMK 18 2021. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. ini kan yang dibagi 2 pembayaran ya bukan penyerahan BKP/JKP. jadi tetap mengacu ke pasal 69 ayat 2 huruf c.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H N D Q
W R U S G