Kalo pegawai ini kerja hanya kalo ada kontrak aja, misal bebrapa bulan aja. itu bisa dapet dtp ga?
Kembalikan ke pengertian pegawai tetap atau tidak tetap. Jika pegawai tidak tetap maka tidak dapat fasilitas dtp PER 16 PJ 2016 10. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. 11. Pegawai Tidak Tetap/
TI APRI NADILLA S. PANE