Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#97Q : untuk bupot PPnbm dalam bentuk apa ya? Apakah cukup yg sudah direkam dalam faktur saja atau ada form khusus?


Jawaban

#97A: PPnBM sepaket sama PPN nya ya Ve, dalam bentuk Faktur Pajak.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V E​ V L
A O H H X