Izin bertanya untuk eFaktur kan sudah ada versi 3.1, jika hr ini WP masih buat FP Keluaran dg versi 3.0.1 apakah tdk masalah?
perubahan di efaktur 3.1 ada beberapa 1. validasi SPPB 2. perekaman dokumen PMSE 3. pengkreditan ketetapan pajak selama FP yang diterbitkan tidak berhubungan dengan perubahan tsb harusnya gak masalah, selama sudah approval sukses.
FERY DWI FEBRIANTO