orang pribadi ada harta bangunan sudah dilaporkan di spt tahunan, sudah meninggal dan harta tersebut jadi milik anaknya dan sudah atas nama anaknya, bagaimana ?
karena ada pengalihan bangunan maka terutang pph final pengalihan, supaya termasuk bukan objek bisa mengurus skb waris
RIZKIANTO