update efaktur 3.1 wajib ga ? kalau wp ada 2 database 3.0 dan 3.1 bisa ?
tidak wajib, bisa-bisa saja. harus pake 3.1 jika memang wp ada kepentingan pemasukan barang ke kawasan berikat (SPPB), pengkreditan PMSE sama pengkreditan atas ketetapan, silakan update ke 3.1
RIZKIANTO