Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mau nanya, jika pph 21 salah satu karyawan yg dalam 1 tahun ada perubahan gaji, dari bulan jan-agt tidak kena pph 21, sept-des kena pph 21 dtp, saat dilakukan perhitungan ulang untuk Bukti potong A1, ternyata karyawan ini seharusnya tidak terkena pph 21. maka ia lebih bayar kan. dan tidak bisa dikompensasikan. tapi bagaiman untuk perlakuan brutonya. karna kami menggunakan metode gross up, bruto yg dilapor pada masa sept-des sudah termasuk pajaknya. bagaimana ya ? mohon dibantu mas/mba apakah per


Jawaban

kalau data dan perhitungan di spt yang dilaporkan di masa2 sebelumnya sudah benar tidak perlu pembetulan. sepanjang ketahuan nihilnya karena dihitung ulang di desember berarti penyesuaiannya di masa desember. lebih potong yang berasal dari porsi dtp tidak bisa dikembalikan ke karyawan

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N G L I Z
L D T J E