ada penyerahan BKP dari Batam ke TLDDP mendapatkan dokumen PPFTZ 01. Namun billing yg dibayarkan atas nama PT yang ada di Batam. Di dalam Billing tsb ada Bea Masuk,PPh Impor dan PPN HT/CN. Bea masuk dan PPh Impor menggunakan NPWP PT di Batam sedangkan PPN menggunakan NPWP PT di TLDDP. Mau memastikan, Ini perlakuannya memang sudah benar dan nantinya PM nya dapat dikreditkan kan ya?
ketentuan SSPnya di Pasal 2 ayat (9) dan ayat (10) PMK-62/PMK.03/2012
CLAUDYA ROULI GULTOM