mas/mba izin bertanya, terkait daging tidak diolah, apakah masuk masih masuk dalam BKP tidak dikenakan PPN?
untuk barang yang tidak dikenai ppn untuk saat ini masih mengacu ke pasal 4A ayat 2 uu ppn sttd cika ya mbak, masih ada klausul “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”, lebih rinci bisa dilihat di bagian penjelasan pasalnya dan juga di pmk 99/2020. di uu 7 2021 klausul “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” dihapus tapi ketentuan tersebut berlaku mulai 1 april 2022
CLAUDYA ROULI GULTOM