jika ada harta tahun 2015 belum diungkapkan di TA, berupa uang da di tahun 2016 berubah menjadin saham dan belum pula dilaporkan dalam SPT. WP tersebut masuk kebijakan berapa?
Konsultasi KPP terlebih dahulu, apakah harus kebijakan 1 saja atau kebijakan 1 dan 2
MUHAMMAD ANDY RIANO