untuk badan yang sedang tidak melakukan kegiatan usaha apakah bisa dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT tahunan di PMK 243?
pengecualian kewajiban lapor spt tahunan di pmk 243 hanya berlaku untuk wp OP yang penghasilannya dibawah PTKP. sedangkan untuk badan, agar bisa dikecualikan dari kewajiban lapor (tidak diawasi oleh kpp), bisa mengajukan permohonan NPWP NE terlebih dulu. nanti baru boleh tidak lapor SPT (masa dan tahunan) sejak tanggal penetapan WP NE sampai kewajiban subjek dan objeknya terpenuhi kembali.
ARRY MUKTI PRABOWO