wp ada dapat STP yang diterbitkan lagi double dan sedang diajukan penghapusan karena STP itu sblmnya sudah diterbitkan dan sudah dibayar. ini kalau wp mau mengajukan PPS harus dibatalkan dulu ?
iya kalau mau mengajukan PPSnya sekarang, dia harus mengajukan permohonan pembatalan pengajuan dulu. atau kalau memang jangka waktunya udah mau selesai tunggu dulu saja nanti sampaikan PPSnya setelah permohonannya diterbtkan keputusan
ARINI LUTHFAKA