wp dapat bug yg harus ceklist kalau ga gabisa lanjut. gimana ?
Jawaban
kalau memang wp tidak ada permohonan upaya hukum, dan SPPH sblmnya juga aman tidak ada kendala, coba hubungi pengaduan kring pajak buat diminta bantuan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.