Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kita ada konsumen sudah beli rumah, fkt pajak dan 2.5% sudah bayar tapi mau dijual ke orang lain Konsumen ini minta penjual yg langsung ajb ke orang lain tsb apakah terutang lagi pph nya?


Jawaban

Seharusnya terutang lagi ya mas, karena sudah dibeli lalu dijual. Kalo untuk terkait AJB kan dasar PPh 4 (2) final ini adanya pengalihan, dan di situ udh terjadi 2 pengalihan

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B K L᠎ B U
L X᠎ Q P᠎ M