Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya bekerja di lembaga swasta, lembaga kami memiliki NPWP, kami memesan catering yg tdk memiliki NPWP dan belum dipotong pajak, berapa persen pajak yg harus kami setor?


Jawaban

Catering oleh OP. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J S N C A
N C P​ Y J