mau bertanya terkait pesangon jika diberikan kepada karyawan yang belum berhenti bekerja sebagai uang muka pesangon, apakah tetap dapat dikenakan tarif PPh 21 pesangon?
Pengertian pesangon kan penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kalo emg masuk ke pengertian tersebut diarahin pemotongan sesuai cara pesangon
MUHAMAD ROIHAN